Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)
MerahPutih.Com - Terkait kontroveri RUU KUHP, Partai Gerindra sepakat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan partainya menyambut baik permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Pasalnya, hal itu sejalan dengan sikap Partai Gerindra.
"Karena itu ketika Presiden melakukan konferensi pers untuk meminda penundaan pengesahan RKUHP, Gerindra menyambut baik," kata Dasco yang juga anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Jumat (20/9).
Baca Juga:
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik
Dia menjelaskan sikap Gerindra itu karena partainya lebih dulu berupaya agar RUU KUHP yang dinilainya kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II.
Dasco menegaskan bahwa sebelum Presiden menggelar konferensi pers meminta penundaan pengesahan RUU KUHP, Gerindra dalam tiap pembahasan Tingkat II, selalu memperjuangkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Hal itu yang menyebabkan pembahasan RKUHP menjadi agak lama dan tertunda karena kami mendengarkan aspirasi dari konstituen, mahasiswa dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan pada Fraksi Gerindra terkait RKUHP," ujarnya.
Sufmi Dasco sebagaimana dilansir Antara mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Jokowi sejalan dengan keinginan Gerindra yang sejak awal akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
Baca Juga:
Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada periode 2019-2024.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka