Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai, pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) menyangkut penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden bersifat delik aduan yang tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut Yasonna, hal ini semata-mata untuk menjaga nama baik Presiden sebagai simbol negara.
Baca Juga:
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki, ini menyangkut harkat dan martabatnya," kata Yasonna kepada wartawan dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna mengatakan, ketentuan ini tidak dimaksudkan meniadakan atau mengurangi kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat.
Ia pun mencontohkan, jika ia dikritik publik tidak becus mengurus undang-undang dan tidak becus mengelola lembaga pemasyarakatan, hal itu sah-sah saja.
Sebab, itu merupakan kritik kepada dirinya selaku pejabat publik.
"Tapi kalau saya dibilang Yasonna anak haram, ya, ku kejar kau sampai liang lahat. Itu bedanya kayak begitu antara harkat-martabat dengan kritik ya. Jadi kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin," kata dia.
Akan tetapi, jika menyerang harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, baru bisa diancam pidana.
"Itu delik aduan dan harus diajukan oleh presiden atau wapres sendiri ya. Ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan ya," kata dia.
"Dan dia pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354, dia merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara, kerusuhan dan lain-lain," sambung Yasonna.
Baca Juga:
Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Aturan itu dimuat dalam Pasal 218.Bunyinya, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
