ICJR Minta Jokowi Segera Bentuk Tim Ahli untuk RKUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 20 September 2019
ICJR Minta Jokowi Segera Bentuk Tim Ahli untuk RKUHP

Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice System (ICJR) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan RKUHP untuk ditunda.

"Langkah ini, menurut ICJR, adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan persnya, Jumat (20/9).

Baca Juga:

RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Untuk langkah selanjutnya, ICJR sangat mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah di Pandeglang, Banten. (Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah di Pandeglang, Banten. (Biro Pers Setpres)

"Seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil," terangnya.

Anggara melanjutkan, keberadaan Komite tersebut nantinya sangat penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan ini.

"Supaya selalu sejalan dengan prinsip–prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," papar ICJR.

Baca Juga:

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan DPR pada periode ini.

Jokowi memohon agar DPR dapat mengambil sikap yang sama dengan Pemerintah berkaitan dengan penundaan pengesahan ini.

Di dalam pidatonya, Joko Widodo juga memerintahkan agar Menteri Hukum dan HAM menerima masukan dari seluruh pihak dalam pembahasan RKUHP di periode selanjutnya. (Knu)

Baca Juga:

KPK: RUU KUHP Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #KUHP #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan