Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rajiv, anggota DPR RI Fraksi NasDem, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Senin (27/10).
Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Rajiv. Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR RI lainnya.
Baca juga:
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Skandal Korupsi Dana PSBI dan PJK OJK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, dan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
Heri Gunawan diduga menerima total uang senilai Rp15,86 miliar. Dana tersebut, yang didapatkan dari PSBI BI (Rp6,26 miliar), Penyuluhan Keuangan OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja Komisi XI lainnya (Rp1,94 miliar), diduga dicuci melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Baca juga:
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Sementara itu, Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rincian penerimaan Satori berasal dari PSBI BI (Rp6,30 miliar), Penyuluhan Keuangan OJK (Rp5,14 miliar), serta mitra kerja Komisi XI DPR (Rp1,04 miliar).
Dari seluruh uang yang diterimanya, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi.
"Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," tutup Budi Prasetyo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina