Headline

Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 22 September 2019
 Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari memiliki banyak pilihan dalam mengatasi kekacauan legislasi, terutama beberapa undang-undang yang ditolak publik belakangan ini.

"Presiden punya banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi yang terjadi belakangan ini," kata pengajar Universitas Andalas, Padang, Minggu (22/9).

Baca Juga:

Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik

Lebih lanjut, Feri yang dihubungi dari Jakarta mengatakan mengatakan untuk RUU KUHP, Presiden semestinya tidak hanya menunda tapi juga mencabut pembahasan sebagaimana ditentukan Pasal 69 ayat (3) UU 12 tahun 2011.

Feri Amsari sebut Presiden Jokowi punya banyak opsi untuk atasi kekacauan legislasi
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari kritik keberadaan Dewan Pengawas KPK (Foto: antaranews)

Penolakan, kata dia, akan menunjukkan sikap yang tegas dari Presiden Jokowi.

"Kalau menunda itu masih bisa diparipurnakan," ungkap Feri Amsari.

Demikian juga menurutnya, untuk paket UU Pemasyarakatan, di mana Presiden dapat mencabut pembahasannya.

Sedangkan untuk UU KPK, Presiden menurutnya dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan seluruh isi revisi UU KPK tersebut.

Baca Juga:

Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Direktur Pusako Andalas ini menekankan Perppu yang membatalkan UU yang bermasalah juga pernah dilakukan SBY terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang hendak memindahkan pemilihan langsung ke DPRD.

"SBY dikritik masyarakat ketika itu dan melakukan perbaikan melalui penerbitan Perpu," pungkas Feri Amsari.(*)

Baca Juga:

Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik

#Pengamat Politik #Presiden Jokowi #KUHP #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Bagikan