Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi


Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari memiliki banyak pilihan dalam mengatasi kekacauan legislasi, terutama beberapa undang-undang yang ditolak publik belakangan ini.
"Presiden punya banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi yang terjadi belakangan ini," kata pengajar Universitas Andalas, Padang, Minggu (22/9).
Baca Juga:
Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik
Lebih lanjut, Feri yang dihubungi dari Jakarta mengatakan mengatakan untuk RUU KUHP, Presiden semestinya tidak hanya menunda tapi juga mencabut pembahasan sebagaimana ditentukan Pasal 69 ayat (3) UU 12 tahun 2011.

Penolakan, kata dia, akan menunjukkan sikap yang tegas dari Presiden Jokowi.
"Kalau menunda itu masih bisa diparipurnakan," ungkap Feri Amsari.
Demikian juga menurutnya, untuk paket UU Pemasyarakatan, di mana Presiden dapat mencabut pembahasannya.
Sedangkan untuk UU KPK, Presiden menurutnya dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan seluruh isi revisi UU KPK tersebut.
Baca Juga:
Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP
Direktur Pusako Andalas ini menekankan Perppu yang membatalkan UU yang bermasalah juga pernah dilakukan SBY terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang hendak memindahkan pemilihan langsung ke DPRD.
"SBY dikritik masyarakat ketika itu dan melakukan perbaikan melalui penerbitan Perpu," pungkas Feri Amsari.(*)
Baca Juga:
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik
Bagikan
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
