4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Empat mahasiswa Universitas Indonesia, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam permohonan teregistrasi sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025, mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
"Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ucap kuasa hukum para pemohon Abu Rizal Biladina sebagaimana dikutip dari laman MK, Jakarta, Selasa (29/4).
Sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar di MK, Jakarta, Senin (28/4). Empat mahasiswa yang mengajukan, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Baca juga:
Para pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalnya karena adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Praktik itu dinilai mengakibatkan pengangkatan menteri menjadi tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima.
Menurut para pemohon, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya fungsi check and balances (periksa dan timbang) antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
Dalam permohonannya, mereka memerinci bahwa praktik menteri rangkap jabatan sebagai parpol telah terjadi di berbagai kabinet pemerintahan. Praktik itu, diklaim terjadi karena adanya kompromi politik antara presiden terpilih dan partai-partai pengusulnya.
Para mahasiswa memandang, kompromi politik dimaksud menunjukkan adanya sebuah tendensi presiden dalam memperkuat koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
Artinya, pasal tersebut tidak memuat ketentuan larangan menteri menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan dimaksud juga tidak terdapat dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.
Melalui permohonan ini, keempat mahasiswa tersebut meminta MK menyatakan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai “mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
