Miryam Ajukan Pra-pradilan Terkait Status Tersangka Keterangan Palsu
Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
Politisi Hanura, Miryam S Haryani mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, pada Jumat (21/4) lalu gugatan pra-peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat lalu. Pra-peradilan atas penetapan tersangka pada klien saya yang dilakukan KPK, " kata Aga Khan di Jakarta, Selasa (25/4).
Kuasa hukum mantan anggota komisi II DPR itu juga meminta agar KPK menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh kliennya.
"Dengan pengajuan pra-peradilan ini, kami meminta KPK menghargai hukum yang kami tempuh," pungkas Aga.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. (Pon)
Baca juga berita terkait e-KTP: Sidang E-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang
Bagikan
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan