Mendagri Geram, Isu KTP-el WNA Sengaja Disebar Jelang Pemilu 2019


Mendagri Tjahjo Kumolo (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Heboh warga negara asing memiliki KTP elektronik menohok Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, isu KTP-el WNA di Cianjur, Jawa Barat benar-benar membuat Tjahjo geram.
Pasalnya, Tjahjo Kumolo menilai isu tersebut sengaja dilemparkan pihak tertentu menjelang Pemilu 2019. Tak ayal, Mendagri menganggap hal itu sebagai kesengajaan.
"Ada unsur kesengajaan untuk melempar (isu) yang tidak benar," kata Tjahjo seusai penutupan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (2/3).

Sesuai dengan hasil pengecekan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor induk kependudukan (NIK) yang disebut milik WNA asal Cina di Cianjur ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata merupakan NIK milik WNI asal Cianjur bernama Bahar.
"Setelah kemarin dicek KPU yang namanya warga negara asing itu NIK-nya beda, NIK-nya namanya Bahar," katanya.
Apabila memenuhi peraturan tertentu, kata Tjahjo, WNA memang bisa memiliki KTP elektronik. Meskipun demikian, melalui KTP yang dimiliki itu, mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilih. "Boleh mengajukan untuk tinggal tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Imigrasi dan ada surat rekomendasi dari Imigrasi. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh menggunakan hak pilihnya," terang Mendagri Tjahjo.
Menurut Tjahjo Kumolo sebagaimana dilansir Antara, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Sumatera, Jawa, dan Bali dengan total mencapai seribuan.
Namun, semenjak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA.
"Daripada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami setop dululah," pungkas Mendagri Tjahjo Kumolo.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kasus Kebakaran Puluhan Kapal di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Mendagri Sebut Kop Des Merah Putih Solusi Serap Hasil Pertanian Lokal dan Jaga Ketahanan Pangan Desa

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Dorong Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Ingatkan Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Bakal Menyesal, Mendagri: Partai Itu Hanya ‘Kendaraan’

47 Kepala Daerah Bolos Retret, Mendagri Tito: Mungkin Kebijakan Partai

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
