Headline

Kasus Kebakaran Puluhan Kapal di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 02 Maret 2019
 Kasus Kebakaran Puluhan Kapal di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Puluhan Kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara (Foto: Antaranews.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kasus kebakaran hebat yang melanda puluhan kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara beberapa waktu lalu mencapai titik terangnya.

Polda Metro Jaya dalam penyidikannya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 34 kapal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran.

Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38).

Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

"Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Kombes Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).

Argo Yuwomo menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.

"Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (Egi) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," tambah Argo.

Sebagaimana dilansir Antara, dampak kelalaian saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut terjadi kebakaran yang akhirnya menghanguskan 33 kapal lainnya.

Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.

"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kombes Argo Yuwono.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sekretaris TKN Serukan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Gencarkan Gerakan Teritorial

#Muara Baru, Jakarta Utara #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono #Kebakaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Meninggal Setelah Sempat Dirawat Hampir Sebulan
Korban akhirnya meninggal setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, selama hampir satu bulan, akibat luka bakar yang diderita terlalu parah.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Meninggal Setelah Sempat Dirawat Hampir Sebulan
Dunia
Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka
Beberapa korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, sedangkan yang lain menunggu pertolongan di jalan dengan pakaian robek dan tubuh terbakar.
Dwi Astarini - Kamis, 11 September 2025
Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
Terjadi kebakaran di dekat Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan. Meski begitu, MRT Jakarta tetap beroperasi normal.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyatakan sekitar 65 persen penyebab kebakaran di DKI Jakarta karena masalah pemeliharaan kabel listrik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Bagikan