Kasus Kebakaran Puluhan Kapal di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Puluhan Kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara (Foto: Antaranews.com)
MerahPutih.Com - Kasus kebakaran hebat yang melanda puluhan kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara beberapa waktu lalu mencapai titik terangnya.
Polda Metro Jaya dalam penyidikannya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 34 kapal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran.
Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38).
"Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Kombes Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).
Argo Yuwomo menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.
"Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (Egi) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," tambah Argo.
Sebagaimana dilansir Antara, dampak kelalaian saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut terjadi kebakaran yang akhirnya menghanguskan 33 kapal lainnya.
Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.
"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kombes Argo Yuwono.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sekretaris TKN Serukan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Gencarkan Gerakan Teritorial
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pesisir Muara Baru Dibersihkan, DLH DKI Targetkan Angkut 200 Ton Sampah
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan