Kasus Kebakaran Puluhan Kapal di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka


Puluhan Kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara (Foto: Antaranews.com)
MerahPutih.Com - Kasus kebakaran hebat yang melanda puluhan kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara beberapa waktu lalu mencapai titik terangnya.
Polda Metro Jaya dalam penyidikannya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 34 kapal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran.
Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38).

"Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Kombes Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).
Argo Yuwomo menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.
"Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (Egi) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," tambah Argo.
Sebagaimana dilansir Antara, dampak kelalaian saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut terjadi kebakaran yang akhirnya menghanguskan 33 kapal lainnya.
Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.
"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kombes Argo Yuwono.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sekretaris TKN Serukan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Gencarkan Gerakan Teritorial
Bagikan
Berita Terkait
Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Meninggal Setelah Sempat Dirawat Hampir Sebulan

Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
