Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman


Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan.
Baca Juga:
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih rendah dari Tuntutan Jaksa
Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata hakim.
Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman.
Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum dalam kasus penganiyaan beberapa tahun silam
"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.
Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terkait vonis tersebut, pihak Munarman sepertinya agak keberatan.
“Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.
Vonis hakim ini padahal jauh lebih rendang dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Hakim menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan.
"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
"Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.
Munarman menyatakan jika ia dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan dakwah.
Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framing bahwa dirinya adalah teroris. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun

Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi

Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun

Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI

Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini

Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
