Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 06 April 2022
Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman

Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Baca Juga:

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih rendah dari Tuntutan Jaksa

Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata hakim.

Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman.

Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum dalam kasus penganiyaan beberapa tahun silam

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.

Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terkait vonis tersebut, pihak Munarman sepertinya agak keberatan.

“Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Vonis hakim ini padahal jauh lebih rendang dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)



Hakim menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan.

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.

Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

"Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.

Munarman menyatakan jika ia dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan dakwah.

Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framing bahwa dirinya adalah teroris. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Vonis Munarman dalam Perkara Terorisme

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI) #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Hukuman untuk Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara plus denda Rp 420 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Indonesia
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Perbuatan Harvey Moeis dianggap menyakiti hati rakyat. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 420 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Indonesia
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah berbuah hasil positif.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Februari 2025
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu
Andika Pratama - Kamis, 07 Desember 2023
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Indonesia
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Sirande Palayukan
Andika Pratama - Kamis, 06 Juli 2023
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
"Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan
Andika Pratama - Kamis, 06 Juli 2023
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya terkait dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding.
Mula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Bagikan