Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 06 April 2022
Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman

Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Baca Juga:

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih rendah dari Tuntutan Jaksa

Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata hakim.

Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman.

Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum dalam kasus penganiyaan beberapa tahun silam

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.

Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terkait vonis tersebut, pihak Munarman sepertinya agak keberatan.

“Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Vonis hakim ini padahal jauh lebih rendang dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)



Hakim menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan.

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.

Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

"Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.

Munarman menyatakan jika ia dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan dakwah.

Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framing bahwa dirinya adalah teroris. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Vonis Munarman dalam Perkara Terorisme

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI) #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Hukuman untuk Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara plus denda Rp 420 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Indonesia
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Perbuatan Harvey Moeis dianggap menyakiti hati rakyat. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 420 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Indonesia
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah berbuah hasil positif.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Februari 2025
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu
Andika Pratama - Kamis, 07 Desember 2023
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Bagikan