Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Aparat keamanan berjaga-jaga pada pengamanan sidang vonis perkara tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman hanya terdiam saat divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme.
Munarman boleh 'beruntung' sebab ia divinis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4).
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 junctoPasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam dakwaan, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Sidang ini dijaga 600 personel gabungan dari berbagai kekuatan, seperti Polda Metro, Polres Jakarta Timur, Brimob, Satpol PP dan TNI.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, aparat kemanan mengantisipasi adanya pergerakan massa yang datang ke pengadilan yang terletak di Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan Cakung Jakarta Timur.
Meski tak terlihat adanya pergerakan massa, Budi mengatakan, pengamanan tetap dilakukan demi kelancaran jalannya persidangan.
Untuk pengalihan arus lalu lintas, Budi menyampaikan di Jalan Dr. Sumarno, Jakarta Timur tersebut bersifat situasional.
"Sementara ini kami fokus ke pengamanan di ruang sidang PN Jaktim. Jika nanti melihat situasional, jika memang perlu kami alihkan, tapi sementara ini tidak kita alihkan," ucap Budi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0