Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Aparat keamanan berjaga-jaga pada pengamanan sidang vonis perkara tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman hanya terdiam saat divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme.
Munarman boleh 'beruntung' sebab ia divinis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4).
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 junctoPasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam dakwaan, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Sidang ini dijaga 600 personel gabungan dari berbagai kekuatan, seperti Polda Metro, Polres Jakarta Timur, Brimob, Satpol PP dan TNI.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, aparat kemanan mengantisipasi adanya pergerakan massa yang datang ke pengadilan yang terletak di Jl. DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan Cakung Jakarta Timur.
Meski tak terlihat adanya pergerakan massa, Budi mengatakan, pengamanan tetap dilakukan demi kelancaran jalannya persidangan.
Untuk pengalihan arus lalu lintas, Budi menyampaikan di Jalan Dr. Sumarno, Jakarta Timur tersebut bersifat situasional.
"Sementara ini kami fokus ke pengamanan di ruang sidang PN Jaktim. Jika nanti melihat situasional, jika memang perlu kami alihkan, tapi sementara ini tidak kita alihkan," ucap Budi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus