Jelang Vonis Munarman dalam Perkara Terorisme
Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com- Kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekertaris Umum FPI (Munarman) memasuki tahap terakhir.
Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Timur akan menggelar sidang vonis Munarman pada Rabu (6/4).
Baca Juga:
Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme
Rencananya sidang lanjutan Munarman hari ini yang beragendakan pembacaan vonis akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi.
Munarman diketahui dituntut oleh KPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang 14 Maret 2022 lalu
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.
"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz kepada wartawan.
Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang.
Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Munarman diciduk karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota yang dihadiri olehnya yakni di Makassar, Ciputat Tangsel, dan Medan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme