Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme


Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme yang juga mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan duplik, tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Ia membacanya saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3) siang.
Munarman menyesalkan tindakan aparat penegak hukum sehingga memenjarakan dirinya atas tindakan terorisme.
Baca Juga:
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
"Peristiwa mana yang menimbulkan pemufakatan jahat yang dilakukan saya? Semuanya, omong kosong," kata Munarman dengan nada tinggi.
Ia mengatakan, dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan.
Munarman menilai, tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.
"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman.
Munarman mengatakan, dia dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme.
Dia mengatakan, dirinya dan FPI mendukung polisi memberantas terorisme. Bahkan, menyebut kelompok teroris harus diberantas.
"FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka," ujar Munarman.
Baca Juga:
Reaksi Santai Munarman eks FPI Dituntut 8 Tahun Bui
Ia meyakini, orang yang menyebut FPI terlibat terorisme adalah orang yang salah paham.
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang update," tambahnya.
Munarman sendiri dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tidak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 15 tersebut menyebut, setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.
Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini dengan tuntutan 8 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
