Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 Maret 2022
Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme

Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme yang juga mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan duplik, tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Ia membacanya saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3) siang.

Munarman menyesalkan tindakan aparat penegak hukum sehingga memenjarakan dirinya atas tindakan terorisme.

Baca Juga:

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

"Peristiwa mana yang menimbulkan pemufakatan jahat yang dilakukan saya? Semuanya, omong kosong‎," kata Munarman dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan.

Munarman menilai, tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.

"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman.

Munarman mengatakan, dia dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme.

Dia mengatakan, dirinya dan FPI mendukung polisi memberantas terorisme. Bahkan, menyebut kelompok teroris harus diberantas.

"FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka," ujar Munarman.

Baca Juga:

Reaksi Santai Munarman eks FPI Dituntut 8 Tahun Bui

Ia meyakini, orang yang menyebut FPI terlibat terorisme adalah orang yang salah paham.

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang update," tambahnya.

Munarman sendiri dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tidak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 tersebut menyebut, setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.

Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini dengan tuntutan 8 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan

#Munarman #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Bagikan