Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme
Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme yang juga mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan duplik, tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Ia membacanya saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3) siang.
Munarman menyesalkan tindakan aparat penegak hukum sehingga memenjarakan dirinya atas tindakan terorisme.
Baca Juga:
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
"Peristiwa mana yang menimbulkan pemufakatan jahat yang dilakukan saya? Semuanya, omong kosong," kata Munarman dengan nada tinggi.
Ia mengatakan, dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan.
Munarman menilai, tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.
"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman.
Munarman mengatakan, dia dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme.
Dia mengatakan, dirinya dan FPI mendukung polisi memberantas terorisme. Bahkan, menyebut kelompok teroris harus diberantas.
"FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka," ujar Munarman.
Baca Juga:
Reaksi Santai Munarman eks FPI Dituntut 8 Tahun Bui
Ia meyakini, orang yang menyebut FPI terlibat terorisme adalah orang yang salah paham.
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang update," tambahnya.
Munarman sendiri dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tidak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 15 tersebut menyebut, setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.
Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini dengan tuntutan 8 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda