Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 Maret 2022
Sampaikan Duplik, Munarman Bantah Terlibat dalam Perkara Terorisme

Sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme yang juga mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan duplik, tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Ia membacanya saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3) siang.

Munarman menyesalkan tindakan aparat penegak hukum sehingga memenjarakan dirinya atas tindakan terorisme.

Baca Juga:

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

"Peristiwa mana yang menimbulkan pemufakatan jahat yang dilakukan saya? Semuanya, omong kosong‎," kata Munarman dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan.

Munarman menilai, tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.

"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman.

Munarman mengatakan, dia dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme.

Dia mengatakan, dirinya dan FPI mendukung polisi memberantas terorisme. Bahkan, menyebut kelompok teroris harus diberantas.

"FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka," ujar Munarman.

Baca Juga:

Reaksi Santai Munarman eks FPI Dituntut 8 Tahun Bui

Ia meyakini, orang yang menyebut FPI terlibat terorisme adalah orang yang salah paham.

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang update," tambahnya.

Munarman sendiri dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tidak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 tersebut menyebut, setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.

Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini dengan tuntutan 8 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan

#Munarman #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Berita Foto
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Silence momen dan doa dalam acara Peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jum'at (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Bagikan