Reaksi Santai Munarman eks FPI Dituntut 8 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 14 Maret 2022
Reaksi Santai Munarman eks FPI Dituntut 8 Tahun Bui

Arsip - Eks Jubir FPI Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman terlihat santai saat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menyebutkan faktor yang memberatkan Munarman karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca Juga

Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan

Alasan lainnya, Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro

Terhadap tuntutan jaksa itu, Munarman menanggapi santai dengan terus menebar senyum sinis selama proses persidangan.

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ujar terdakwa, dengan nada bicara santai, di PN Jakarta Timur, Senin (14/3)

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menambahkan kliennya sempat mengira akan dituntut hukuman mati. Oleh karenanya, kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak serius dan tak kaget dengan tuntutan 8 tahun bui.

"Makanya kami santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.

Baca Juga

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Munarman sendiri didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan petinggi FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (Knu)

Baca Juga

Didakwa Perkara Terorisme, Munarman eks FPI 'Minta Tolong' 7 Saksi

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan