Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Mantan juru bicara Front Pembela Islam Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terpidana kasus terorisme yang juga mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (30/10).

"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI

Bebasnya Munarman tersebut langsung dijemput oleh ratusan simpatisan yang sudah menunggunya. Untuk mengantisipasi hal ini, Lapas Kelas IIA Salemba meningkatkan penjagaan.

"Ada sedikit peningkatan penjagaan saat Munarman bebas," ucapnya.

Sebagai informasi, Munarman dijatuhkan vonis selama tiga tahun setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis kasasi itu lebih ringan daripada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selama empat tahun.

Kasus Munarman bermula saat ia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Munarman juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Ia kemudian dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022.

Baca Juga

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Adapun, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tak menerima vonis hakim hukuman 3 tahun, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman kembali tidak terima dengan putusan PT Jakarta, ia melalui kuasa hukumnya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022. (Knu)

Baca Juga

Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman

#Munarman #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Bagikan