Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Mantan juru bicara Front Pembela Islam Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus terorisme yang juga mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (30/10).

"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI

Bebasnya Munarman tersebut langsung dijemput oleh ratusan simpatisan yang sudah menunggunya. Untuk mengantisipasi hal ini, Lapas Kelas IIA Salemba meningkatkan penjagaan.

"Ada sedikit peningkatan penjagaan saat Munarman bebas," ucapnya.

Sebagai informasi, Munarman dijatuhkan vonis selama tiga tahun setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis kasasi itu lebih ringan daripada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selama empat tahun.

Kasus Munarman bermula saat ia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Munarman juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Ia kemudian dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022.

Baca Juga

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Adapun, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tak menerima vonis hakim hukuman 3 tahun, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman kembali tidak terima dengan putusan PT Jakarta, ia melalui kuasa hukumnya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022. (Knu)

Baca Juga

Majelis Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Munarman

#Munarman #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback Menang, Persib Bandung Sikat Bhayangkara FC 4-2 untuk Kembali ke Puncak Klasemen
Persib comeback menang atas Bhayangkara FC setelah sempat tertinggal dua gol di babak pertama.
Frengky Aruan - Kamis, 30 April 2026
Hasil Super League 2025/2026: Comeback Menang, Persib Bandung Sikat Bhayangkara FC 4-2 untuk Kembali ke Puncak Klasemen
Olahraga
Klasemen Terbaru Liga Indonesia Super League Setelah Borneo FC Menang 1-0 di Kandang Persik Kediri, Persib Tergusur dari Puncak
Persib Bandung tergusur dari puncak klasemen setelah Borneo FC Samarinda meraih kemenangan atas Persik Kediri.
Frengky Aruan - Rabu, 29 April 2026
Klasemen Terbaru Liga Indonesia Super League Setelah Borneo FC Menang 1-0 di Kandang Persik Kediri, Persib Tergusur dari Puncak
Indonesia
Kecelakaan Kereta Api Terjadi lagi, Tabrak Truk di Blitar
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.40 WIB dan sempat membuat arus lalu lintas di jalur utama Blitar–Malang terganggu.


Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
 Kecelakaan Kereta Api Terjadi lagi, Tabrak Truk di Blitar
Bagikan