Didakwa Perkara Terorisme, Munarman eks FPI 'Minta Tolong' 7 Saksi


Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi meringankan dari kubu terdakwa. "Rencana tujuh orang saksi," kata Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).
Baca Juga
Menurut Aziz, ketujuh saksi yang dihadirkan ke ruang persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mereka hadir karena membela yang benar. Kesaksiannya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Tak disebutkannya nama saksi karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan. Aturan ini sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12), awal Desember lalu.
Baca Juga
Sidang Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Ungkap Peran Munarman dan Rizieq Shihab
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Knu)
Baca Juga
Nada Munarman Meninggi ke Saksi, Hakim Putar Video Dugaan Baiat ISIS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah

Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS

Situasi Yang Sempat Mencekam di Mapolres Pacitan, Kewaspadaan Ditingkatkan Antisipasi Teror Susulan

Serangan Bom Mobil di Kompleks Militer Pakistan Tewaskan 12 Orang, Mayoritas Anak-Anak

Pemerintah Masih Koordinasi dengan Polri Hingga BNPT Soal Kemungkinan Memulangkan Hambali
