Eksepsi Munarman Ditolak, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Januari 2022
Eksepsi Munarman Ditolak, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi

Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Persidangan kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali bergulir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kubu Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Tak Akan Wakili Munarman Bacakan Surat Pembelaan

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).

Dengan begitu maka, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasehat hukun terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Baca Juga:

Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian karena Bela Kematian 6 Laskar FPI

Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa, para saksi dan barang bukti di persidangan," tutup Majelis Hakim.

Sekedar informasi, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi. Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Baca Juga:

Munarman Bantah Lakukan Baiat hingga Andaikan Serangan Teror Terjadi saat Aksi 212

Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar, Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di Aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di kawasan Ciputat. (Knu)

#Munarman #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Juru Bicara FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan