Munarman Bantah Lakukan Baiat hingga Andaikan Serangan Teror Terjadi saat Aksi 212

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Desember 2021
Munarman Bantah Lakukan Baiat hingga Andaikan Serangan Teror Terjadi saat Aksi 212

Penjagaan sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di PN Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat suara soal tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi termasuk hendak melancarkan aksi teror.

Baiat itu disebut jaksa berlangsung di salah satu kampus kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Munarman, kehadirannya dalam acara diskusi publik tahun 2014 itu adalah suatu yang tidak melanggar hukum.

Baca Juga:

Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian karena Bela Kematian 6 Laskar FPI

"Bila saya merasa perlu untuk mendapatkan informasi dari suatu acara diskusi atau seminar, maka saya hadir saja," kata Munarman dalam eksepsinya di PN Jaktim, Rabu (15/12).

Menurut Munarman, kegiatannya di UIN itu tidak melanggar hukum.

Selain itu, dia menjelaskan soal kedatangannya pada acara seminar di Markas FPI Makassar.

Munarman menyebut dia hanya menjadi pembicara pada acara yang disebut melakukan baiat.

"Kehadiran saya pada acara seminar dan diskusi tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Kota Makassar, baik di markas FPI maupun di pondok pesantren adalah murni karena undangan dari pihak panitia," tuturnya dengan nada tinggi.

Ia mengaku tidak pernah berhubungan dalam konteks di luar keperluan seminar, baik sebelum maupun sesudah acara seminar.

Munarman kemudian menyebut dia juga hanya hadir sebagai undangan dalam seminar dan diskusi di Medan.

Ia menyebut dirinya aktif sebagai pembicara acara sejak 1990-an.

"Tidak terbatas hanya pada satu kelompok saja," lanjutnya.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Tak Akan Wakili Munarman Bacakan Surat Pembelaan

Munarman menilai, dakwaan jaksa tidak masuk akal.

Dia kembali menegaskan bahwa dalam rangkaian acara yang ada dalam surat dakwaan jaksa hanya sebagai pembicara dan tidak melanggar hukum.

"Bagaimana bisa dikaitkan? Di luar konteks seminar, saya tidak pernah berbicara, berkomunikasi atau bentuk interaksi lainnya dengan kelompok yang dituduh terlibat terorisme tersebut," ujar Munarman dengan sedikit terisak.

Dengan nada tinggi, Munarman menyebut perkara yang menjeratnya hanya dagelan.

Ia menyatakan, jika dirinya terlibat kasus terorisme, maka sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo sudah tewas saat menghadiri Aksi 212 pada Desember 2016.

"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," kata dia terheran-heran.

Menurutnya, jika ia terlibat kasus terorisme karena mengikuti serangkaian acara pada 2014- 2015, maka para pejabat sudah celaka saat Aksi 212 di lapangan Monas, Jakarta.

Saat itu, kata Munarman, ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang dihadiri Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla.

Beberapa pejabat juga hadir pada kegiatan itu, di antaranya Menko Polhukam, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dua mantan Kapolri, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Lalu sejumlah aktivis hingga politikus.

Bila dirinya memiliki pemikiran sebagai seorang teroris, maka ia akan melihat momen itu sebagai kesempatan emas. Sebab saat itu, semua pejabat tinggi negara berada di dalam jangkauannya.

"Padahal akses saya terhadap gedung-gedung tersebut dan terhadap para pejabat yang saya temui terhitung tanpa halangan," tutup Munarman seraya mengeraskan suaranya.

Dalam perkara ini, jaksa telah membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/12).

"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama. (Knu)

Baca Juga:

Didakwa Ikut Agenda untuk Lancarkan Aksi Terorisme, Munarman Bingung

#Munarman #Terorisme #Demo 212
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Bagikan