Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian karena Bela Kematian 6 Laskar FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Desember 2021
Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian karena Bela Kematian 6 Laskar FPI

Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini, Rabu (18/12).

Dalam persidangan itu, Munarman membacakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengklaim jika dirinya telah menjadi target untuk dipenjarakan karena membela kematian enam laskar FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga

Kuasa Hukum Tak Akan Wakili Munarman Bacakan Surat Pembelaan

"Komplotan pembunuh enam orang pengawal HRS (Rizieq Shihab) dan ketakutan bahwa plot pembunuhan atau lebih tepat pembantaian itu terbuka adalah penyebab utama persidangan ini,” ucap Munarman dengan mimik wajah yang serius.

“Mereka berupaya menggagalkan advokasi hukum dalam kasus unlawful killing tersebut baik secara nasional maupun internasional,” sambungnya.

Ia pun menyampaikan pada JPU dan majelis hakim bahwa mestinya persidangan ini tidak perlu ada.

“Sesungguhnya bila kita menggunakan ilmu hukum dan logika hukum yang sehat, maka seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia,” imbuh dia dengan nada tinggi.

Baca Juga

Gara-Gara Sinyal, Hakim Setuju Sidang Munarman Selanjutnya Luring

Diketahui Munarman juga aktif terlibat dalam tim advokasi 6 anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan yang dilakukan polisi 7 Desember 2020 lalu.

Dalam perkara ini, Munarman ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 atas dugaan keterlibatan pada tindak pidana terorisme

Munarman dianggap telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014. Jaksa menduga ia terlibat serangkaian aksi untuk menggalang dukungan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Knu)

Baca Juga

Didakwa Ikut Agenda untuk Lancarkan Aksi Terorisme, Munarman Bingung

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan