Gara-Gara Sinyal, Hakim Setuju Sidang Munarman Selanjutnya Luring


PN Jakarta Timur menggelar kembali sidang perdana Munarman dengan agenda pembacaan dakwaan itu secara digelar tertutup. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sidang dugaan perkara terorisme mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali berlanjut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar kembali sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara digelar tertutup.
Saat pembukaan sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Munarman yang meminta sidang digelar secara luring (offline) untuk sidang berikutnya. Sehingga Munarman bisa hadir langsung.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," tulis putusan hakim dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Munarman Protes Tak Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Sidang Terpaksa Ditunda
Hakim setuju alasan Munarman dihadirkan dalam sidang agar berjalan lancar tanpa kendala. Pasalnya, sidang sebelumnya dikeluhkan sinyal dalam sidang online kurang baik.
Munarman juga berjanji akan mengikuti aturan protokol kesehatan atau prokes yang ditetapkan sebelum dan selama persidangan.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai kemungkinan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," lanjut hakim.
Meski demikian, hakim mengingatkan jika Munarman tak hadir dalam sidang, maka sidang dilakukan kembali secara online.
"Apabila pemohon melanggar permohonannya, maka persidangannya akan ditinjau kembali untuk dilaksanakan online atau elektronik," ujar hakim.
Baca Juga:
Munarman FPI Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme
Pengacara Munarman, Azis Yanuar mengapresiasi keputusan hakim.
"Kami mengapresiasi majelis hakim insyallah menyiapkan dari pihak jaksa salinan seluruh BAP. Jadi nanti diberikan bertahap kepada kami melalui majelis hakim," kata Azis.
Azis yang mengenakan batik lengan pendek ini menuturkan, sidang perlu digelar offline karena perlu kehadiran terdakwa untuk penyocokkan barang bukti.
"Kan di 181 KUHAP itu harus jelas, kalau offline kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal. Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," jelas Azis.
Sementara, aparat gabungan dari TNI-Polisi pun berjaga di dalam maupun luar ruang sidang sekitar halaman gedung PN Jaktim.
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 dalam kasus dugaan terorisme di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Tuduhan terhadap Munarman diduga terlibat dalam aktivitas baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah yang dilakukan di Jakarta, dan Medan. (Knu)
Baca Juga:
Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
