Munarman FPI Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme


Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali tampil ke publik setelah tak terdengar kabarnya akibat dipenjara dalam kasus dugaan terorisme.
Munarman kini bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam mengatakan, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.000 WIB.
"Munarman (hadir) sidang online," jelas Alex kepada wartawan di Jakarta.
Alex mengatakan, agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Menurut Alex, sidang perdana tersebut akan digelar secara terbuka namun terbatas. Mengingat kini masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Nanti pengaturannya diinfokan," ujarnya.
Sebelunya, Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan Munarman beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana terorisme ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu telah dilakukan pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga:
Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu.
Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Baiat tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta, Makassar dan Medan.
Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.
Bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi.
Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Janji Segera Serahkan Munarman ke Jaksa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
