Mabes Polri Janji Segera Serahkan Munarman ke Jaksa


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan konferensi pres di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
MerahPutih.com - Berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan sekretaris FPI Munarman telah diserahkan ke kejaksaan.
Kini, penyidik tengah menyiapkan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Munarman sendiri ke jaksa.
"Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik ke tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (6/10).
Baca Juga:
Kejagung Minta Polisi Segera Serahkan Munarman
Rusdi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kelanjutan kasus dari Munarman tersebut.
Dia menegaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penentuan waktu penyerahan Munarman dan alat bukti terkait.
Koordinasi dengan kejaksaan terkait kapan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan.
"Tinggal menunggu koordinasi dari kejaksaan saja kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua ini," tutup Rusdi.

Sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.
Diketahui, Munarman diringkus di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021.
Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Munarman ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Baca Juga:
Berkas Kasus Terorisme Lengkap, Munarman Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Kemudian, Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu.
Sejumlah bahan baku peledak di sita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi. (Knu)
Baca Juga:
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Munarman Segera Diadili
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
