Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 November 2021
Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima penyerahan tersangka kasus dugaan terorisme Munarman.

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu selanjutnya tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mengingat situasi pandemi COVID-19, sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga:

Mabes Polri Janji Segera Serahkan Munarman ke Jaksa

Lalu Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, atas nama tersangka Munarman.

"Ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M," ujar Leonard kepada wartawan, Selasa (2/11).

Menurut Leonard, tersangka Munarman telah ditahan oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Rutan Polda Metro Jaya, sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tahap dua, tersangka dan penasihat hukum kooperatif," ungkapnya.

 Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

Leonard berujar, jaksa penuntut umum menahan Munarman berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021, tanggal 1 November 2021.

Jaksa penuntut umum menahan Munarman selama 60 hari terhitung mulai tanggal 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

"Penyerahan tahap dua dilaksanakan dengan dihadiri oleh penyidik Densus 88, jaksa penuntut umum, tersangka M yang didampingi penasihat hukumnya," jelas Leonard.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:

Kejagung Minta Polisi Segera Serahkan Munarman

Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme di kediamannya, wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

Dia juga diduga telah mengikuti baiat atau ikrar setia kepada kelompok teroris di beberapa kota antara lain Makassar, Jakarta dan Medan. (Knu)

Baca Juga:

Berkas Kasus Terorisme Lengkap, Munarman Segera Duduk di Kursi Pesakitan

#Munarman #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Bagikan