Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan akan segera diadili.
"Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir," ujar Yusril dikutip Antara, Kamis (9/10).
Baca juga:
Jika Dipulangkan ke Indonesia, Hambali Tidak Bisa Diadili untuk Kasus Bom Bali
Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas kasus Hambali saat menerima kunjungan dari Kedutaan Besar AS. Namun, perwakilan Kedutaan AS menyatakan belum memiliki banyak informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa proses peradilan yang tuntas. Persoalan status hukum Hambali ini sudah pernah disinggung Yusril dalam pertemuan dengan pihak AS sebelumnya, seperti pada bulan Agustus lalu.
Wacana pemulangan Hambali, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), pertama kali diungkapkan Yusril pada awal tahun 2025.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memberikan perhatian kepada WNI yang menghadapi masalah di luar negeri, seberat apa pun kesalahannya. Hambali diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002.
Setelah buron, ia akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan AS. Namun, perkara Hambali terkendala kepastian hukum karena belum diadili menggunakan hukum sipil, melainkan menghadapi hukum militer AS.
Baca juga:
Pemerintah Masih Koordinasi dengan Polri Hingga BNPT Soal Kemungkinan Memulangkan Hambali
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril dalam kesempatan berbeda di Jakarta.
Rencana pemulangan mantan teroris ini merupakan proses yang memerlukan koordinasi antarkementerian/lembaga. Meski demikian, Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
