Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan akan segera diadili.
"Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir," ujar Yusril dikutip Antara, Kamis (9/10).
Baca juga:
Jika Dipulangkan ke Indonesia, Hambali Tidak Bisa Diadili untuk Kasus Bom Bali
Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas kasus Hambali saat menerima kunjungan dari Kedutaan Besar AS. Namun, perwakilan Kedutaan AS menyatakan belum memiliki banyak informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa proses peradilan yang tuntas. Persoalan status hukum Hambali ini sudah pernah disinggung Yusril dalam pertemuan dengan pihak AS sebelumnya, seperti pada bulan Agustus lalu.
Wacana pemulangan Hambali, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), pertama kali diungkapkan Yusril pada awal tahun 2025.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memberikan perhatian kepada WNI yang menghadapi masalah di luar negeri, seberat apa pun kesalahannya. Hambali diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002.
Setelah buron, ia akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan AS. Namun, perkara Hambali terkendala kepastian hukum karena belum diadili menggunakan hukum sipil, melainkan menghadapi hukum militer AS.
Baca juga:
Pemerintah Masih Koordinasi dengan Polri Hingga BNPT Soal Kemungkinan Memulangkan Hambali
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril dalam kesempatan berbeda di Jakarta.
Rencana pemulangan mantan teroris ini merupakan proses yang memerlukan koordinasi antarkementerian/lembaga. Meski demikian, Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP