Nada Munarman Meninggi ke Saksi, Hakim Putar Video Dugaan Baiat ISIS

Sejumlah aparat keamanan tampak bersiaga menjaga pintu masuk PN Jakarta Timur sidang perdana terdakwa Munarwan di Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Senin (17/1).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) berinisial IM. Dalam persidangan, IM mengaku sebagai pelapor Munarman ke polisi.
Hakim kemudian meminta saksi menjelaskan alasannya melaporkan Munarman. Saksi kemudian menceritakan perihal video tablig akbar di Makassar pada 2015, ketika Munarman hadir yang disebut berbaiat ke ISIS.
"Itu dalam rangka tablig akbar atau setidak-tidaknya ada baiat di dalamnya, ada sumpah untuk mendukung suatu organisasi teror," ucap saksi dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1).
Baca Juga:
Munarman FPI Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme
"Apakah waktu itu Saudara ada di tempat kejadian?," tanya hakim.
"Siap, tidak ada," jawabnya.
"Jadi ini yang Saudara sampaikan dasarnya apa?," tanya hakim lagi.
"Dasarnya adalah hasil penyelidikan beberapa tersangka yang telah diperiksa," jawab saksi lagi.
Dalam surat dakwaan disebutkan pada 24-25 Januari 2015, Munarman mengikuti kegiatan di salah satu lokasi di Makassar yang berisi baiat kepada ISIS.
Disebutkan dalam dakwaan itu Munarman mengetahui kegiatan baiat tersebut.
"Narasumber yang hadir bersama Munarman itu sudah kita tangkap dan kita kenai upaya penegakan hukum dan kalau tidak salah ada sekitar tujuh orang kurang lebih yang juga hadir dalam acara tanggal 24 dan tanggal 25 itu, yang juga sudah kita kenai upaya penegakan hukum," kata saksi.
"Ketika lainnya yang hadir sebagai peserta saja sudah mendapatkan pertanggungjawaban dari sisi hukum, menurut saya, maka seyogianya Saudara Munarman juga dimintai pertanggungjawaban dari sisi hukum," imbuhnya.
Jaksa menanyakan alasan saksi melaporkan Munarman pada 2021 padahal mengetahui soal peristiwa pada 2015. Salah satu peristiwa terorisme yang disebut saksi yaitu pengeboman Katedral Bunda Maria di Jolo, Filipina pada tahun 2019.
Menurutnya, pengeboman itu berkaitan dengan kelompok terorisme di Makassar yang disebut saksi berafiliasi pula dengan Munarman.
"Ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar," kata saksi IM.
Baca Juga:
Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan
Sementara itu Munarman menyebutkan dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara. Menurut Munarman, ada puluhan orang lebih yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya dipenjara.
"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.
Bahkan, Munarman juga menyebut dirinya terancam hukuman mati karena diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindak pidana terorisme.
"Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman sedikit emosi.
Munarman sempat emosi ke saksi pelapor berinisial IM yang dihadirkan jaksa. Munarman bertanya kepada saksi IM yang mengaku sebagai pelapor.
"Judul link video di-BAP Saudara 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar' hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?," tanya Munarman dengan nada tinggi.
"Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari. Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan," kata saksi IM.
Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati.
Jaksa sendiri sempat memutarkan video Munarman saat menghadiri acara tablig akbar pada 25 Januari 2015.
Jaksa menyebut video itu diserahkan saksi berinisial IM sebagai bukti untuk melaporkan Munarman ke polisi terkait dugaan pembaiatan ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Jaksa menuturkan, dalam BAP salah satu saksi, terdapat keterangan yang melampirkan judul video. Jaksa mengungkap video yang diserahkan saksi berjudul 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar'.
Baca Juga:
Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212
Jaksa menuturkan ada dua video yang diserahkan saksi. Dari salah satu video itu, kata jaksa, ada kalimat pembaiatan kepada pimpinan ISIS dengan menggunakan bahasa Arab.
"Kemudian ada juga di dalamnya ada video durasinya lebih panjang terus ada juga baiat menggunakan bahasa Arab," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan terhadap seluruh video itu telah dilakukan penyitaan dan pemeriksaan di laboratorium.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015. Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
