Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup


Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI, Kamis (6/7).
Baca Juga
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Ia juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun

Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi

Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun

Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini

Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan

Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
