Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Juli 2023
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI, Kamis (6/7).

Baca Juga

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Ia juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.

Baca Juga

Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni

Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. (Knu)

Baca Juga

Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Pemecatannya dari Polri

#Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Hukuman untuk Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara plus denda Rp 420 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Indonesia
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Perbuatan Harvey Moeis dianggap menyakiti hati rakyat. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 420 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Indonesia
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah berbuah hasil positif.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Februari 2025
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu
Andika Pratama - Kamis, 07 Desember 2023
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Indonesia
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Sirande Palayukan
Andika Pratama - Kamis, 06 Juli 2023
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
"Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan
Andika Pratama - Kamis, 06 Juli 2023
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya terkait dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding.
Mula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Indonesia
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Dengan demikian, AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Andika Pratama - Kamis, 27 April 2023
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Hakim Singgih juga menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.
Andika Pratama - Rabu, 12 April 2023
Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Bagikan