Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini


Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa hari ini. Sidang terbuka untuk umum.
Sidang putusan banding Teddy Minahasa sedianya digelar PT DKI pada Rabu (21/6) lalu. Namun, PT DKI menunda sidang tersebut karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
Baca Juga
Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
"Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Kamis (6/7).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
