Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya terkait dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding.
“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan, Senin (5/6).
Baca Juga:
Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding setelah Dipecat: Sikap Polri Jelas
Binsar juga mengatakan bahwa Pembacaan putusan banding terdakwa Teddy tersebut akan terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Gelaran sidang pembacaan putusan banding tersebut nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan serta hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.
Diketahui sebelumnya pecahan Polri itu mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
Komisi Kode Etik Polri Pecat Teddy Minahasa
Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.
Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah