Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya terkait dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan banding.

“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan, Senin (5/6).

Baca Juga:

Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding setelah Dipecat: Sikap Polri Jelas

Binsar juga mengatakan bahwa Pembacaan putusan banding terdakwa Teddy tersebut akan terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung.

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Gelaran sidang pembacaan putusan banding tersebut nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan serta hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.

Diketahui sebelumnya pecahan Polri itu mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga:

Komisi Kode Etik Polri Pecat Teddy Minahasa

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.

Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. (Knu)

Baca Juga:

Nasib Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Hari Ini

#Narkoba #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta #DKI Jakarta #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Praktik penjualan beras dengan harga diatas HET sangat merugikan masyarakat luas.
Dwi Astarini - 7 menit lalu
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Indonesia
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Tujuan sekolah lansia yakni mewujudkan lansia yang sehat, bahagia, dan bermartabat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Indonesia
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 terdapat 22 layanan terkena modifikasi rute dan lintasan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
 Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan cara Ammar Zoni bertransaksi narkoba di dalam Rutan Salemba.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Olahraga
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Persib akan menghadapi Selangor FC yang merupakan wakil Malaysia dalam laga ketiga Grup G AFC Champions League Two (ACL 2).
Frengky Aruan - Kamis, 23 Oktober 2025
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Dalam mengelola anggaran, Pemprov DKI mempunyai semangat yang sama dengan Pemerintah pusat berdasarkan perencanaan yang baik, belanja yang semakin efisien dan efektif, serta pengelolaan kas yang prudent demi menjamin kesinambungan fiskal.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Indonesia
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Diharapkan mempermudah para pengguna moda transportasi publik, komuter, pekerja, dan warga sekitar dalam mengakses layanan kesehatan yang cepat, nyaman, dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan