Nasib Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Hari Ini
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Nasib dari eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di institusi Polri akan ditentukan pada hari ini Selasa (30/5) dalam sidang etik.
“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Baca Juga:
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa: 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan
Pelaksanaan sidang kode etik atas Teddy merupakan bagian dari penilaian atas keterlibatannya dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ramadhan menyampaikan bahwa sidang etik Teddy Minahasa dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun belum diketahui susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Baca Juga:
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba.
Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.
Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain. Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Polri Belum Pecat Teddy Minahasa meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah