Nasib Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Hari Ini
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol. Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Nasib dari eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di institusi Polri akan ditentukan pada hari ini Selasa (30/5) dalam sidang etik.
“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Baca Juga:
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa: 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan
Pelaksanaan sidang kode etik atas Teddy merupakan bagian dari penilaian atas keterlibatannya dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ramadhan menyampaikan bahwa sidang etik Teddy Minahasa dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun belum diketahui susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Baca Juga:
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba.
Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.
Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain. Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Polri Belum Pecat Teddy Minahasa meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa