Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Pemecatannya dari Polri
Irjen Pol. Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik Polri di Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi melakukan 'perlawanannya' terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (6/6).
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Ramadhan menyampaikan bahwa memori banding atas putusan PTDH tersebut sudah diserahkan kepada pihak pendamping Teddy Minahasa di dalam rentang waktu 21 hari sejak putusan PTDH dijatuhkan.
Sehingga saat ini pihak kepolisian menantikan memori banding dari pihak untuk diajukan secara resmi.
“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding setelah Dipecat: Sikap Polri Jelas
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5) malam.
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri).
Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik