Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun


Lukas Enembe menyapa pendukungnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
MerahPutih.com - Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan. Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12).
Baca Juga
Selain itu, Lukas Enembe juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Lukas wajib membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.
Pada Kamis (19/10), Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. (Pon)
Baca Juga
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
