Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Lukas Enembe menyapa pendukungnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
MerahPutih.com - Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan. Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12).
Baca Juga
Selain itu, Lukas Enembe juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Lukas wajib membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.
Pada Kamis (19/10), Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. (Pon)
Baca Juga
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan