Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.

Baca Juga:

Lukas Enembe Dikabarkan Tidak Bakal Hadiri Sidang Vonis

"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Berdasarkan surat permohonan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat, Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.

Atas dasar hal tersebut, hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD

"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," ujarnya.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya tidak bisa hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari hakim. Sebab, Lukas tengah menjalani perawatan penyakit stroke di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika Lukas tak mampu membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47,8 miliar. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Pon)

Baca Juga:

Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

#Jaksa # Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Terungkap peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diduga berperan sebagai distributor.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Indonesia
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan cara Ammar Zoni bertransaksi narkoba di dalam Rutan Salemba.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Pelaku pembacokan jaksa Kejari di Deli Sedang ditangkap. Sampai saat ini, polisi belum merilis motif pembacokan tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Bagikan