Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.

Baca Juga:

Lukas Enembe Dikabarkan Tidak Bakal Hadiri Sidang Vonis

"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Berdasarkan surat permohonan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat, Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.

Atas dasar hal tersebut, hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD

"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," ujarnya.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya tidak bisa hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari hakim. Sebab, Lukas tengah menjalani perawatan penyakit stroke di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika Lukas tak mampu membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47,8 miliar. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Pon)

Baca Juga:

Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

#Jaksa # Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Pelaku pembacokan jaksa Kejari di Deli Sedang ditangkap. Sampai saat ini, polisi belum merilis motif pembacokan tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Indonesia
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu (24/5) sore.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi terkait dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur
Frengky Aruan - Rabu, 21 Agustus 2024
‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Dakwaan Jaksa Sebutkan Pejabat Daerah Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Juli 2024
Dakwaan Jaksa Sebutkan Pejabat Daerah Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah
Indonesia
Jaksa akan Melawan Putusan Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 Juli 2024
Jaksa akan Melawan Putusan Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta
Akibat ulah AB menyebarkan ujaran kebencian memicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah Lukas
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Januari 2024
Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta
Bagikan