Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 September 2023
Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pledoi dibacakan pada Kamis (21/9).

“Atas tuntutan itu saudara secara pribadi maupun tim penasihat hukum saudara mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan, ya, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ketua Majelis Hakim mengatakan pihaknya memberi kesempatan delapan hari untuk menyusun nota pembelaan, sebagaimana permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe.

“Baik, setelah kami bermusyawarah atas permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, sidang kami akan buka kembali pada Kamis, 21 September 2023,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Lukas Enembe, O.C. Kaligis mengatakan nota pembelaan kliennya akan berangkat dari 17 saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.+

“Di bawah sumpah, semua saksi mengatakan tidak memberikan suap dan gratifikasi dan tidak mengurus lelang. Itu di bawah sumpah,” kata dia ditemui usai persidangan.

Kaligis menilai tuntutan yang dibacakan JPU KPK tidak berdasarkan fakta di persidangan.

“Kalau enggak terbukti, kenapa dia enggak berani bahas 17 saksi? Dia (JPU KPK) bacakan dakwaan, dia enggak bahas mengenai 17 saksi di bawah sumpah,” tutur Kaligis.

Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00.

Baca Juga

Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan

Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Lukas juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. (*)

Baca Juga

Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

# Lukas Enembe
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
Pantauan di lokasi, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah diiringi sejumlah kendaraan bus yang di isi oleh ratusan pihak keluarga dan kerabat Enembe.
Mula Akmal - Kamis, 28 Desember 2023
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
Indonesia
AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua
AHY melanjutkan, semoga keluarga dan masyarakat Papua yang ditinggalkan agar diberi kekuatan dan ketabahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Desember 2023
AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua
Indonesia
Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Desember 2023
Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Indonesia
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa memproses hukum tindak pidana korupsinya.
Mula Akmal - Selasa, 26 Desember 2023
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Indonesia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, jenazah politikus Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Desember 2023
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
Indonesia
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu
Andika Pratama - Kamis, 07 Desember 2023
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Indonesia
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh
Andika Pratama - Kamis, 19 Oktober 2023
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.
Mula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan
Pledoi dibacakan pada Kamis (21/9).
Andika Pratama - Rabu, 13 September 2023
Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan
Bagikan