Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta


Sejumlah keluarga dan kerabat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
MerahPutih.com - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu malam sekitar pukul 21.13 WIB setelah diberangkatkan dari Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Pantauan di lokasi, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah diiringi sejumlah kendaraan bus yang di isi oleh ratusan pihak keluarga dan kerabat Enembe.
Baca Juga:AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua
Dalam proses penyambutan jenazah petugas keamanan dari kepolisian melakukan strelisasi untuk pengamanan terhadap peti jenazah terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Kemudian, setelah proses sterilisasi peti jenazah diserahterimakan dan dilakukan pemindahan pada pukul 23.00 WIB untuk langsung diberangkatkan ke Jayapura, Papua melalui penerbangan carter pesawat jenis Airbus milik salah satu maskapai di Terminal 3 Bandara Soetta.
Salah satu perwakilan keluarga Lukas Enembe menyampaikan kepada para keluarga dan kerabat yang ikut mengiringi jenazah untuk segera menuju ke Terminal 3.
"Kita akan berangkat jam 23.00 WIB, silahkan kembali (mobil) ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," ucapnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, jenazah mantan Gubernur Papua tersebut dijadwalkan akan tiba pada Kamis pagi (28/12) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sesampainya di Papua, direncanakan akan dilakukan penghormatan terhadap jenazah Lukas Enembe. Pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Enembe.
Baca Juga:
Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta

Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta

AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua

Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan
