Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 Januari 2024
Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian menciduk laki-laki berinisial AB (30), yang diduga menjadi dalang pemicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penangkapan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1).


Baca Juga:

AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua

Dalam penangkapan itu dilansir dari Antara, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video. Jefri menjelaskan penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23). Akibat ulah AB menyebarkan ujaran kebencian memicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah Lukas di Papua pekan lalu.

Baca Juga:

Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kesempatan itu, dia turut memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif. "Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tutup Kombes Jefri. (*)

Baca Juga:

KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe

#Gubernur Papua Lukas Enembe
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta
Akibat ulah AB menyebarkan ujaran kebencian memicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah Lukas
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Januari 2024
Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta
Indonesia
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
Pantauan di lokasi, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah diiringi sejumlah kendaraan bus yang di isi oleh ratusan pihak keluarga dan kerabat Enembe.
Mula Akmal - Kamis, 28 Desember 2023
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
Indonesia
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa memproses hukum tindak pidana korupsinya.
Mula Akmal - Selasa, 26 Desember 2023
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Indonesia
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.
Mula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Indonesia
KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun dalam satu tahun.
Mula Akmal - Minggu, 03 September 2023
KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe
Bagikan