KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe


Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa memproses hukum tindak pidana korupsinya.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Baca Juga:
Meski begitu, kata Johanis, negara melalui kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh politikus Demokrat tersebut.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.
Johanis menjelaskan, untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas kepada kejaksaan.
"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Baca Juga:
Diketahui mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lukas berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Dia divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
