KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa memproses hukum tindak pidana korupsinya.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Baca Juga:
Meski begitu, kata Johanis, negara melalui kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh politikus Demokrat tersebut.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.
Johanis menjelaskan, untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas kepada kejaksaan.
"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Baca Juga:
Diketahui mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lukas berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Dia divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK