Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan


Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9).
Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan Lukas Enembe sebagai terdakwa. Sebelum persidangan dimulai, Hakim sempat menegur Lukas Enembe.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib. Sebab, Lukas pada persidangan sebelumnya mengeluarkan kata-kata tidak sopan hingga membanting mikrofon.
"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar hakim di ruang sidang, Rabu (6/9).
Hakim ketua mengingatkan perilaku Lukas selama di persidangan memiliki konsekuensi hukum. Dia menyebut sikap Lukas bakal dijadikan bahan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam memutus perkara.
"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," ujar Hakim Rianto.
"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," imbuhnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta

AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua

Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
