Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/S
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi periode 2013 hingga 2023.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe agar tidak memotong ucapan jaksa ketika sedang membacakan surat tuntutan.
"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," kata hakim ketua Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).
Baca Juga:
Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," imbuhnya.
Lebih lanjut hakim Rianto meminta Lukas mendengarkan pembacaan tuntutan secara cermat. Dia mengingatkan Lukas untuk tidak memberikan komentar di tengah-tengah tuntutan.
"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujarnya.
Sebab, pengadilan akan memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa di agenda persidangan pleidoi.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ucap Hakim ketua Rianto.
Baca Juga:
KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dari beberapa pihak. Rinciannya, yakni, Rp 10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.
Sedangkan di kasus gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Adapaun duit itu diberikan oleh Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas. (Pon)
Baca Juga:
KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat