Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 September 2023
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/S

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi periode 2013 hingga 2023.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe agar tidak memotong ucapan jaksa ketika sedang membacakan surat tuntutan.

"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," kata hakim ketua Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).

Baca Juga:

Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," imbuhnya.

Lebih lanjut hakim Rianto meminta Lukas mendengarkan pembacaan tuntutan secara cermat. Dia mengingatkan Lukas untuk tidak memberikan komentar di tengah-tengah tuntutan.

"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujarnya.

Sebab, pengadilan akan memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa di agenda persidangan pleidoi.

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ucap Hakim ketua Rianto.

Baca Juga:

KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dari beberapa pihak. Rinciannya, yakni, Rp 10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

Sedangkan di kasus gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Adapaun duit itu diberikan oleh Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun

# Lukas Enembe #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - 1 jam, 52 menit lalu
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Bagikan