Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 September 2023
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/S

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi periode 2013 hingga 2023.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe agar tidak memotong ucapan jaksa ketika sedang membacakan surat tuntutan.

"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," kata hakim ketua Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9).

Baca Juga:

Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," imbuhnya.

Lebih lanjut hakim Rianto meminta Lukas mendengarkan pembacaan tuntutan secara cermat. Dia mengingatkan Lukas untuk tidak memberikan komentar di tengah-tengah tuntutan.

"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujarnya.

Sebab, pengadilan akan memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa di agenda persidangan pleidoi.

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ucap Hakim ketua Rianto.

Baca Juga:

KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dari beberapa pihak. Rinciannya, yakni, Rp 10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

Sedangkan di kasus gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp 1 miliar. Adapaun duit itu diberikan oleh Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun

# Lukas Enembe #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Bagikan