Kubu Juliari Sebut Kesaksian Pepen Soal Fee Rp10 Ribu Tak Miliki Bukti Kuat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Mei 2021
Kubu Juliari Sebut Kesaksian Pepen Soal Fee Rp10 Ribu Tak Miliki Bukti Kuat

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki bukti yang kuat.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin, Pepen menyatakan soal adanya perintah dari Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako.

"Dalam keterangannya sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket," ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Baca Juga:

Pejabat Kemensos Sebut Juliari yang Tentukan Bansos COVID-19 Sembako

Maqdir menyebut, kesaksian Pepen kemarin tak memiliki kecukupan alat bukti lantaran merupakan kesaksian tidak langsung dan berdiri sendiri. Dalam sidang, Pepen menyatakan, mendengar adanya perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu. Keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti. Apalagi, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp10 ribu per paket bansos.

"Selain itu, mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," kata Maqdir.

Tak hanya itu, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut jika dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek ini. Melainkan tanggung jawab ada pada Mensos Juliari.

Menurut Maqdir, justru Pepen yang berfungsi sebagai penanggung jawab dalam pengadaan bansos ini.

"Berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020, tanggal 30 April 2020, yang dia (Pepen) tanda tangani, dia adalah penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan," kata Maqdir.

Di sisi lain, Maqdir meminta agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pepen, yakni sepeda Brompton dan pembelian cicin senilai Rp50 juta dari Adi Wahyono.

"Hal yang perlu juga dicatat dan ditindaklanjuti adanya penerimaan gratifikasi oleh Pepen Nazaruddin berupa sepeda Brompton dan pembayan cincin dengan akik seharga Rp50 juta oleh Adi Wahyono yang tidak dilaporkan kepada KPK," kata Maqdir.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Diberitakan sebelumnya, Pepen Nazaruddin menyebut adanya perintah dari Juliari Batubara soal pemotongan Rp10 ribu per paket bansos. Pepen menyebut demikian saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor, Senin (10/5) kemarin.

Awalnya Pepen masih menutupi soal adanya perintah Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bansos. Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.

"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal. Sebab menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

"Tolong keterangan Saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, Saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau Saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan Saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

"Saya ingatkan Saudara, apakah Saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10 ribu per paket?" tanya hakim.

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.

"Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen.

Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono.

"Dari KPA (Adi). KPA di akhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," kata Pepen.

Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Baca Juga:

Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos COVID-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Saksi Tegaskan Tidak Pernah Ada Permintaan Fee dari Eks Mensos Juliari

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Bagikan