Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos


Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/5). ANTARA/D
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara soal pemotongan Rp10 ribu per paket bansos sembako penanganan COVID-19.
Hal tersebut diakui Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga
Saksi Tegaskan Tidak Pernah Ada Permintaan Fee dari Eks Mensos Juliari
Awalnya Pepen masih menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bansos. Dia awalnya menyebut yang melakukan pemotongan Rp10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen awalnya menyebut pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.
"Setahu saya inisiatif mereka," kata Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5)

Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal. Sebab menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.
"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.
"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10 ribu per paket?," tanya hakim.
Mendengar ancaman hakim, Pepen mengaku mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.
"Mengetahui, Bapak Juliari," ungkap Pepen.
Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono.
"Dari KPA (Adi). KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," ujar Pepen.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)
Baca Juga
Pejabat Kemensos Sebut Juliari yang Tentukan Bansos COVID-19 Sembako
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
