Pejabat Kemensos Sebut Juliari yang Tentukan Bansos COVID-19 Sembako
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut sebagai pihak yang menentukan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan COVID-19 berupa sembako.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos COVID-19.
Baca Juga:
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mendalami soal penerapan bansos berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. Juliari disebut sebagai penanggung jawab bansos sembako COVID-19.
"Siapa yang menentukan jenis bantuan?," tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
"Bapak menteri sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Mendalami pernyataan Pepen, Hakim Damis menelisik apakah bansos berupa sembako itu ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari.
"Pada waktu itu, apakah menteri sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?," tanya Hakim Damis.
"Diawal bapak (Juliari Peter Batubara) menyampaikan untuk ada bantuan sosial sembako. Kemudian dibahas dirapat," ujar Pepen.
Pepen mengatakan, harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari. Menurutnya, mekanisme pertanggung jawaban itu berupa laporan.
"Mekanisme pertanggungjawaban saudara itu seperti apa?," kata Hakim Damis.
"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," ujar Pepen.
Menurut Pepen, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mie instan sarden dan kecap. Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp 300 ribu.
"Nilai satu paket itu Rp 270 ribu, Rp 30 ribunya, Rp 15 ribu untuk transporter dan Rp 15 ribu untuk godie bag," kata Pepen.
Baca Juga:
Penyuap Juliari Ditagih Fee Bansos Sejak COVID-19 Baru Masuk Indonesia
Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Bansos Rp 500 Triliun Dipakai untuk Bayar Buzzer Kampanye Buat Jokowi
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Cara Cek Bansos BLT Kesra 2025: Ini Cara Pastinya Cek Status Penerima
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos