Penyuap Juliari Ditagih Fee Bansos Sejak COVID-19 Baru Masuk Indonesia
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengakui diminta fee pengadaan bansos COVID-19, oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso sejak virus corona masuk wilayah Indonesia.
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020. Sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Baca Juga:
Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat
Ardian mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia pun mengklaim, tidak mengenal Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp 30.000 perpaket untuk siapa saja. Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp 5.000 perpaket," ujarnya.
Penyuap Juliari Batubara ini meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," kata Ardian.
Baca Juga
Ardian menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan agar dapat tetap bekerja untuk menafkahi keluarganya di tengah pandemi COVID -19.
Tetapi akibat mengikuti perintah broker bansos terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum