Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat
Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyambut baik anjuran yang disampaikan pemerintah agar Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak digunakan untuk membeli rokok.
Koordinator FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mencontohkan, jika melihat data mengenai persentase rata-rata pengeluaran per kapita per bulan tahun 2019, rokok tembakau menempati urutan kedua (6,05%) di atas padi-padian (5.57%) yang menempati urutan ketiga.
Baca Juga
"Jadi sungguh tepat langkah yang dilakukan Menteri Sosial melarang BLT untuk membeli rokok serta memantau dengan ketat penggunaannya," kata Tigor kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (5/1).
Tigor menambahkan, jika melihat angka prevalensi merokok nasional sebesar 29% menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah Tiongkok dan India.
"Penting untuk Pemerintah mengawasi terlaksananya imbauan agar bansos pandemi COVID-19 tidak untuk membeli rokok," ungkap Tigor.
Tigor pun mendesak pemerintah ikut pemanfaatan BST Pandemi COVID-19 digunakan untuk kepentingan membeli kebutuhan pokok bukan untuk membeli rokok.
"Perlu ada yang mengawasi di lapangan agar BST Pandemi COVID-19 dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk membeli rokok," tutup Tigor.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan dana bantuan sosial (bansos) dilarang digunakan untuk membeli rokok ataupun minuman beralkohol.
Peringatan itu disampaikan saat meluncurkan bantuan sosial tunai seluruh Indonesia, Senin (4/1).
"Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras," ucap Risma dalam acara peluncuran yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk mendukung hal tersebut, Risma pun meminta semua stakeholder menggencarkan sosialisasi kepada keluarga penerima bantuan.
Wanti-wanti serupa sebelumnya pernah pula diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Ia menyampaikan saat konferensi pers mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pandemi virus corona usai rapat terbatas pengujung Desember 2020.
"Untuk BLT saya minta keluarga penerima manfaat Sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," kata Muhadjir kala itu Selasa (29/12). (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Pekerja Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram dan 2 Liter Minyak Goreng