KSP Bantah KUHP Baru Berbahaya bagi Demokrasi


Ilustrasi pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini tengah menjadi sorotan.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP yang baru selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
Secara politik, pembentukan KUHP yang baru sudah melalui proses yang panjang.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Produk hukum ini pun merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik menyuarakan pentingnya KUHP yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.
“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim, dalam siaran pers, Kamis (15/12).
Menurut Mufti, justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi.
Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represi.
"Karena itu, pengesahan KUHP yang baru merupakan babak baru bagi Indonesia yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual,” ucap Mufti.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Pascapengesahan KUHP yang baru pada 6 Desember 2022 yang lalu, memang banyak bermunculan dinamika, baik di dalam maupun di luar negeri, terkait beberapa pasal dalam KUHP.
Namun, Mufti memastikan bahwa pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan.
Isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.
“Sehingga tidak relevan mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mufti mengatakan bahwa proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.
“Sehingga ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan,” pungkas Mufti. (Knu)
Baca Juga:
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Menjamin Privasi Wisatawan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam

Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
