Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Komisi III DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mulai pekan depan. Hal ini sebagai tindak lanjut usai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna (rapur) ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Sebelum KUHP baru diberlakukan, Habiburokhman menilai RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan terlebih dahulu. Dia pun berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini bisa segera rampung, mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 10 November 2025 mendatang.
Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemprov DKI Jakarta Beberkan Skema Pembongkaran Tiang Monorel di Kuningan
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi