Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Komisi III DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mulai pekan depan. Hal ini sebagai tindak lanjut usai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna (rapur) ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Sebelum KUHP baru diberlakukan, Habiburokhman menilai RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan terlebih dahulu. Dia pun berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini bisa segera rampung, mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 10 November 2025 mendatang.
Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Jakarta Juara Nasional Provinsi SDGs 2025, Disusul Kalsel dan DIY
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Pramono Ubah Nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan,
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Banjir Jakarta Meluas, Pintu Air Mayoritas Siaga Tiga
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi