Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (18/11) akan mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“KUHAP baru ini kan selesai disahkan. Ini akan langsung berlaku pada 2026 barengan dengan KUHP baru. Secara umum langsung berlaku, hanya tinggal menunggu proses pengundangannya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penjelasan pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, telah meluruskan beragam informasi keliru atau hoaks yang beredar terkait aturan tersebut.

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Menurutnya, pola klarifikasi seperti yang dilakukan Komisi III hari ini akan menjadi model komunikasi baru setiap kali pengesahan undang-undang dilakukan di paripurna.

Ini bentuk klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Supratman memastikan bahwa sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP sudah dirancang matang.

Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Hukum materil dan formilnya dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Terkait aksi penolakan yang masih muncul, termasuk demonstrasi masyarakat di sekitar Kawasan Gerbang Pancasila, Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.

Menurutnya, KUHAP baru justru merupakan salah satu undang-undang dengan tingkat partisipasi publik paling tinggi.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti KUHAP. Pemerintah melibatkan seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia. Ada yang setuju, ada yang tidak, itu biasa,” katanya.

Ia menegaskan,substansi KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, disusul penguatan restoratif justice dan perluasan ruang lingkup pra-peradilan.

Tiga hal ini menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin dulu terjadi, termasuk memberi perlindungan bagi kelompok disabilitas," ujarnya.

Menanggapi kritik bahwa KUHAP belum memberi ruang lebih besar kepada pengadilan sebelum polisi melakukan penangkapan, Supratman menegaskan bahwa mekanisme upaya paksa tetap wajib melalui pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu dimungkinkan. Secara umum semua tetap lewat pengadilan, dan semua sudah dijelaskan dengan gamblang,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Indonesia
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Bagikan