Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (18/11) akan mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“KUHAP baru ini kan selesai disahkan. Ini akan langsung berlaku pada 2026 barengan dengan KUHP baru. Secara umum langsung berlaku, hanya tinggal menunggu proses pengundangannya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penjelasan pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, telah meluruskan beragam informasi keliru atau hoaks yang beredar terkait aturan tersebut.

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Menurutnya, pola klarifikasi seperti yang dilakukan Komisi III hari ini akan menjadi model komunikasi baru setiap kali pengesahan undang-undang dilakukan di paripurna.

Ini bentuk klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Supratman memastikan bahwa sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP sudah dirancang matang.

Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Hukum materil dan formilnya dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Terkait aksi penolakan yang masih muncul, termasuk demonstrasi masyarakat di sekitar Kawasan Gerbang Pancasila, Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.

Menurutnya, KUHAP baru justru merupakan salah satu undang-undang dengan tingkat partisipasi publik paling tinggi.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti KUHAP. Pemerintah melibatkan seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia. Ada yang setuju, ada yang tidak, itu biasa,” katanya.

Ia menegaskan,substansi KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, disusul penguatan restoratif justice dan perluasan ruang lingkup pra-peradilan.

Tiga hal ini menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin dulu terjadi, termasuk memberi perlindungan bagi kelompok disabilitas," ujarnya.

Menanggapi kritik bahwa KUHAP belum memberi ruang lebih besar kepada pengadilan sebelum polisi melakukan penangkapan, Supratman menegaskan bahwa mekanisme upaya paksa tetap wajib melalui pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu dimungkinkan. Secara umum semua tetap lewat pengadilan, dan semua sudah dijelaskan dengan gamblang,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat yakni potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
DPR mengakui RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan, namun menilai KUHAP cukup menjadi tameng perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Bagikan