Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (18/11) akan mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“KUHAP baru ini kan selesai disahkan. Ini akan langsung berlaku pada 2026 barengan dengan KUHP baru. Secara umum langsung berlaku, hanya tinggal menunggu proses pengundangannya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penjelasan pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, telah meluruskan beragam informasi keliru atau hoaks yang beredar terkait aturan tersebut.

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Menurutnya, pola klarifikasi seperti yang dilakukan Komisi III hari ini akan menjadi model komunikasi baru setiap kali pengesahan undang-undang dilakukan di paripurna.

Ini bentuk klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Supratman memastikan bahwa sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP sudah dirancang matang.

Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Hukum materil dan formilnya dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Terkait aksi penolakan yang masih muncul, termasuk demonstrasi masyarakat di sekitar Kawasan Gerbang Pancasila, Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.

Menurutnya, KUHAP baru justru merupakan salah satu undang-undang dengan tingkat partisipasi publik paling tinggi.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti KUHAP. Pemerintah melibatkan seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia. Ada yang setuju, ada yang tidak, itu biasa,” katanya.

Ia menegaskan,substansi KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, disusul penguatan restoratif justice dan perluasan ruang lingkup pra-peradilan.

Tiga hal ini menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin dulu terjadi, termasuk memberi perlindungan bagi kelompok disabilitas," ujarnya.

Menanggapi kritik bahwa KUHAP belum memberi ruang lebih besar kepada pengadilan sebelum polisi melakukan penangkapan, Supratman menegaskan bahwa mekanisme upaya paksa tetap wajib melalui pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu dimungkinkan. Secara umum semua tetap lewat pengadilan, dan semua sudah dijelaskan dengan gamblang,” tutupnya. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP dibawa ke Paripurna. RKUHAP akan segera disahkan jadi UU.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan