Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Menjamin Privasi Wisatawan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Menjamin Privasi Wisatawan

Ilustrasi wisatawan yang masih berada di Bali pasca ditetapkannya KUHP baru di Denpasar, Senin (12/12/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keterangan resmi bahwa dia memastikan pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru menjamin privasi wisatawan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang," kata dia dalam siaran resmi Humas Pemprov Bali, Senin.

Baca Juga:

Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru

Berdasarkan hasil pertemuan Gubernur Koster dengan sejumlah unsur pariwisata di Jayasabha, Denpasar, disampaikan bahwa selama ini pemerintah dan masyarakat Bali selalu menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan termasuk privasinya.

Dia mengatakan baik wisatawan asing maupun domestik selalu dilayani secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

"Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali," ujarnya.

Namun sejak resminya KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu muncul sejumlah pemberitaan yang menimbulkan kegelisahan bagi kepariwisataan Bali, seperti kabar soal pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia.

Koster menjelaskan bahwa KUHP baru terutama pasal 411 yang mengatur perzinaan dan pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, baru berlaku tiga tahun sejak disahkan, dan sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah.

"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan," ujarnya.

Adapun yang dapat mengadukannya telah diatur dalam KUHP baru yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga:

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ketentuan tersebut sejatinya bukan hal baru, dalam KUHP terdahulu, pidana atas kasus serupa telah diatur dalam pasal 284, dan hingga saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap privasi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan bahwa tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata dan spa.

Begitu pula dengan aksi sweeping atau pemeriksaan status perkawinan oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, serta menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

"Pemprov Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat," tegas gubernur.

Dengan keterangan resminya itu, Koster menunggu kedatangan wisatawan dan berharap mereka tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali sama seperti sebelumnya yang dikatakan nyaman serta aman dikunjungi.

"Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat," kata dia mengoreksi.

Dengan data tersebut, Wayan Koster mengimbau agar semua pihak lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan agar KUHP baru tidak mengganggu pariwisata Pulau Dewata. (*)

Baca Juga:

Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing

#Bali #Gubernur Bali #KUHP #Wisatawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Selama pelariannya di Bali, Zuleam Costinel Cosmin menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggantungkan hidupnya dari penghasilan sang istri.
Wisnu Cipto - 25 menit lalu
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Indonesia
Cuaca Ekstrem di Bali Bisa Berdampak pada Jaringan Listrik, PLN Imbau Warga Waspada
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Bali pada 21 sampai 27 Januari.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Januari 2026
Cuaca Ekstrem di Bali Bisa Berdampak pada Jaringan Listrik, PLN Imbau Warga Waspada
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
Beberapa wilayah di Bali berpeluang alami bencana hidrometeorologi.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Januari 2026
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Gelombang tinggi diperkirakan hingga 4 meter di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, perairan selatan Bali, dan Selat Lombok bagian selatan.
Frengky Aruan - Senin, 19 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Indonesia
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33) bersama dua rekannya terlibat kasus pembunuhan brutal di Rumania.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Indonesia
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Provinsi Bali resmi memberlakukan lockdown atau pelarangan lalu lintas ternak sapi dan kerbau keluar masuk Kabupaten Jembrana
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Bagikan