Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat pernyataan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sangat terlambat.
Edward menyatakan surat tersebut menawarkan bantuan, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:
Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing
"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat", kata dia saat konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin.
Akan tetapi, katanya, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB datang pada 25 November.
"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.
Edward menambahkan bahwa supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.
Baca Juga:
Sandi Janjikan Perlindungan Privasi Wisatawan Asing Setelah KUHP Disahkan
Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya pada Senin pagi telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta terkait KUHP.
"Alasan (pemanggilan adalah) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya.
Menurut Teuku, sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan satu informasi yang lebih jelas.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa. (*)
Baca Juga:
KUHP Bikin Wisman Ragu Datang ke Indonesia, Begini Respons Sandiaga Uno
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
PBB Tegaskan Status Greenland Milik Kerajaan Denmark
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
SBY Menyeru ke PBB, Ambil Tindakan Nyata Hindari Perang Dunia III
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Profil Sidharto Suryodhipuro, Presiden Dewan HAM PBB Asal Indonesia
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Sidharto Suryodipuro Jadi Presiden