Sandi Janjikan Perlindungan Privasi Wisatawan Asing Setelah KUHP Disahkan


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan calon wisatawan asing, khususnya terkait pasal perzinahan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno langsung melakukan langkah atisipasi dengan tim untuk melakukan promosi dan edukasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata di negara-negara pasar utama wisatawan mancanegara.
Baca Juga:
KUHP Bikin Wisman Ragu Datang ke Indonesia, Begini Respons Sandiaga Uno
Tim salah satunya sudah berada di Sydney, Australia, untuk memastikan dan menjamin kepada wisatawan bahwa mereka aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Khususnya dalam berkegiatan wisata di Indonesia," kata Sandi dalam siaran pers, Minggu (11/12).
Ia telah memantau kedatangan wisatawan di beberapa bandara pintu masuk utama wisman yakni di Bali dan Jakarta.
Pemerintah, kata ia, akan menghormati ranah privasi wisatawan asing. Sebab, wisatawan asing merupakan pasar utama bagi Indonesia.
"Beberapa negara akan dilakukan sosialisasi aturan yang sudah ditetapkan dalam KUHP. Seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Inggris dan Amerika," katanya.
Sandi menegaskan, wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mendapat karpet merah. Di mana kenyamanannya akan dipastikan aman, khususnya ranah privasi.
"Mereka akan diperlakukan sebagai tamu agung, kita hormati ranah privat mereka, kita akan pastikan wisata mereka aman, nyaman dan menyenangkan," jelas Sandi.
Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya yang akan berangkat ke Indonesia, mulai Kamis, (8/12). Hal ini menyusul disahkannya KUHP terkait seks di luar nikah.
Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. (Knu)
Baca Juga:
KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam

Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen
