Sandi Janjikan Perlindungan Privasi Wisatawan Asing Setelah KUHP Disahkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Desember 2022
Sandi Janjikan Perlindungan Privasi Wisatawan Asing Setelah KUHP Disahkan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan calon wisatawan asing, khususnya terkait pasal perzinahan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno langsung melakukan langkah atisipasi dengan tim untuk melakukan promosi dan edukasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata di negara-negara pasar utama wisatawan mancanegara.

Baca Juga:

KUHP Bikin Wisman Ragu Datang ke Indonesia, Begini Respons Sandiaga Uno

Tim salah satunya sudah berada di Sydney, Australia, untuk memastikan dan menjamin kepada wisatawan bahwa mereka aman, nyaman, dan menyenangkan.

"Khususnya dalam berkegiatan wisata di Indonesia," kata Sandi dalam siaran pers, Minggu (11/12).

Ia telah memantau kedatangan wisatawan di beberapa bandara pintu masuk utama wisman yakni di Bali dan Jakarta.

Pemerintah, kata ia, akan menghormati ranah privasi wisatawan asing. Sebab, wisatawan asing merupakan pasar utama bagi Indonesia.

"Beberapa negara akan dilakukan sosialisasi aturan yang sudah ditetapkan dalam KUHP. Seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Inggris dan Amerika," katanya.

Sandi menegaskan, wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mendapat karpet merah. Di mana kenyamanannya akan dipastikan aman, khususnya ranah privasi.

"Mereka akan diperlakukan sebagai tamu agung, kita hormati ranah privat mereka, kita akan pastikan wisata mereka aman, nyaman dan menyenangkan," jelas Sandi.

Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya yang akan berangkat ke Indonesia, mulai Kamis, (8/12). Hal ini menyusul disahkannya KUHP terkait seks di luar nikah.

Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. (Knu)

Baca Juga:

KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum

#KUHP #Sandiaga Uno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan