KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. Foto: Dok/Man
MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang jadi inisiatif pemerintah telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, (6/12) lalu.
KUHP baru digadang-gadang sebagai arah baru dalam dunia hukum karena substansinya diklaim berbeda dengan KUHP lama yang notabenenya produk atau legacy era kolonial Belanda.
Baca Juga
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo turut memberikan pandangannya terkait KUHP baru tersebut. Menurutnya, pengesahan RUU KUHP jadi UU di satu sisi harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar.
Sebab, kata dia, wajah hukum selama ini dalam tataran praksisnya bertolak belakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini. Menurutnya, potret hukum Indonesia selama ini penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukumnya.
"Dengan adanya KUHP baru ini harus di barengi perubahan mental penegak hukumnya agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya," kata Sartono kepada wartawan, Kamis (8/12).
Baca Juga
Sartono juga menekankan agar KUHP yang baru dibarengi dengan perubahan mental para penegak hukumnya. Ia menilai, tanpa dibarengi itu, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa.
"Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini," ujarnya.
Selain itu, Sartono juga berharap dengan adanya KUHP baru para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara.
"Tidak lagi bekerja atas kepentingan kekuasaan. Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam mengimplementasikan KUHP baru ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara